Oleh: Komite AkarRumput
Biaya UKT, Dulu dan Sekarang
Awal penerapan kebijakan UKT
tahun 2014. UKT paling tinggi Rp. 2.187.000 sampai Rp. 2.437.000. Sekarang
Tahun 2018, UKT paling tinggi Rp. 4.511.000 sampai Rp. 5.775.000. Fakultas
Kedokteran Rp. 24.863.000.
UKT, menyesuaikan masyarakat
atau menyesuaikan kebutuhan kampus?
Dalam Keputusan Menteri Agama
(KMA) Republik Indonesia tentang UKT di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN)
no 211 2018 (bisa diunduh di internet) di diktum ke tiga tertulis, “UKT
sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu terdiri dari beberapa kelompok yang
ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau
pihak lain yang membiayainya.”
Tapi, ini tidak sesuai dengan
realitanya. Yang ada, mahasiswalah yang menyesuaikan kebutuhan kampus.
Kemampuan ekonomi mahasiswa hanya menjadi dasar untuk ditetapkan di kelompok
UKT yang sudah dibuat pihak kampus.
Uang Kuliah Tunggal
menjangkau mahasiswa tidak mampu?
Dalam diktum ke empat KMA
Republik Indonesia tentang UKT di PTKN no 211 tahun 2018 tertulis “UKT kelompok
I (Rp.400.000) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran V
(di dalam KMA) diterapkan kepada paling sedikit 5 (lima) persen dari jumlah
mahasiswa yang diterima.”
Dari keterangan ini muncul
pertanyaan, mengapa batas paling sedikitnya itu hanya 5% dari seluruh mahasiswa
baru? Apa dasarnya? Jika batas paling sedikitnya hanya 5%, bagaimana dengan
mahasiswa lain yang tidak mampu bisa mendapatkan UKT kelompok satu?
Uang Kuliah Tunggal atau
Uang Kuliah Ganda?
Dalam diktum ke enam KMA
Republik Indonesia tentang UKT di PTKN no 211 tahun 2018 tertulis “Perguruan
tinggi keagamaan negeri dilarang memungut uang pangkal dan pungutan lain selain
UKT dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana.”
Pihak kampus menjelaskan
kalau pemungutan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan NOMOR
252/PMK.05/2016 (bisa diunduh di internet). Dalam PMK tersebut biaya
pengembangan kelembagaan dan pendidikan ma’had masuk dalam tarif layanan
akademik lainnya.
Jadi, karena ada dasar
hukumnya, pemungutan biaya pengembangan kelembagaan dan pendidikan ma’had ini
tidak illegal dan sah-sah saja. Nah, kalau pemungutan lain selain UKT itu boleh
(asal ada dasar hukumnya). Uang Kuliah Tunggal tidak bisa dikatakan tunggal
lagi.
UIN Maliki Malang Tidak Mematuhi
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Sesuai UU Keterbukaan Informasi
Publik (KIP), UIN Maliki Malang termasuk sebagai Badan Publik karena mendapatkan
pendanaan dari APBN dan/atau APBD berupa Bantuan Operasional Perguruan Tinggi
Negeri (BOPTN). Dalam UU KIP pasal 9 ayat 2, Badan Publik wajib memberikan
informasi publik, yang salah satunya adalah laporan keuangan. Setiap alokasi
biaya tercatat di laporan keuangan, jadi biaya UKT dan biaya Ma’had adalah
informasi publik.
Selain UU KIP, data lain yang ditemukan tentang transparansi
ada di Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam Bab
IV bagian kelima, pengelolaan perguruan tinggi, pasal 63 disebutkan, otonomi
Pengelolaan Perguruan Tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas,
transparansi, nirlaba, penjaminan mutu, efektivitas dan efisiensi.
Begitu juga dalam Peraturan Menteri Agama nomor 15 tahun
2017 tentang statute Univesitas Islam Negeri Maulana Maliki Ibrahim Malang.
Dalam Bab VI Tata Kelola, bagian kedua, Prinsip Manajemen dan Akuntabilitas
pasal 75 ayat 3 disebutkan, Tata kelola sebagaimana dimaksud bercirikan
partisipatori, berorientasi pada konsensus, akuntabilitas, transparansi,
responsif terhadap kebutuhan masyarakat, efektif, efisien, inklusif, dan
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mahasiswa sudah memohon informasi
secara tertulis sesuai UU KIP dan melakukan audiensi dengan pihak kampus pada
27 agustus 2018. Tapi pihak kampus tetap tidak mau memberikan transparansi.
Alasannya, pihak kampus sudah transparan ke Satuan Pengawas Internal (di
kampus), Kemenag, Kemenkeu, BPK, BPKP, dan mahasiswa tidak akan bisa memahami
informasi itu jika ditransparansikan.
Kebijakan Penyesuaian Kelompok
UKT Menutupi Masalah yang Sesungguhnya
Dalam Surat Keputusan Rektor tentang pemberian keringanan dan
penyesuaian UKT tahun akademik 2018/2019 maupun Edaran Wakil Rektor II Bidang
Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan tentang alur pengajuan penyesuaian
kelompok UKT, tertulis syarat wajibnya adalah IPK diatas 3.50 dan memiliki
prestasi akademik/non akademik. Terakir mengumpulkan berkas tanggal 30 November
2018.
Dari kebijakan ini, diketahui bahwa kebijakan ini menyuruh mahasiswa
untuk tunduk kepada kampus. Kebijakan ini belum tepat sasaran, karena
masalahnya ada di sistem UKT, bukan IPK atau prestasi mahasiswa. Kebijakan ini
menyuruh berterimakasih kepada kampus karena sudah diberi belaskasihan. Padahal
kebijakan ini menutupi masalah yang sesungguhnya: UKT (Uang Kuliah Tinggi)
menindas mahasiswa UIN Maliki Malang. Mahasiswa butuh transparansi
alokasi anggaran UKT dan Mahad. Mahasiswa butuh transparansi proses yang jelas
tentang penentuan kelompok UKT. Mahasiswa butuh UKT yang adil dan yang sesuai
dengan kemampuan ekonomi.
Maka dari itu,
Komite Akar Rumput menuntut Rektor UIN Maliki Malang:
1. Memberikan informasi tentang laporan keuangan UIN Maliki Malang
mulai tahun 2014-2018 kepada seluruh civitas akademik UIN Maliki Malang.
2. Memberikan informasi tentang laporan keuangan UIN Maliki Malang di
tahun-tahun selanjutnya melalui situs resmi kampus www.uin-malang.ac.id tanpa harus
diminta oleh mahasiswa dan civitas akademika lainnya.
3. Membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di UIN
Maliki Malang yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau
pelayanan informasi di
badan publik (kampus) sesuai yang sudah diatur di UU KIP no.14 tahun 2008.
4. Memberikan kelompok UKT kepada mahasiswa sesuai kemampuan ekonomi
mahasiswa/orang yang membiayainya.
5. Memberikan keringanan berupa penurunan kelompok UKT (jika tidak
sesuai kemampuan ekonomi mahasiswa/orang yang membiayainya) tanpa syarat IPK
dan Prestasi. Serta memberikan keringanan berupa pembayaran berangsur untuk
mahasiswa yang tidak mampu membayar.
6. Menyosialisasikan sistem pengelompokkan UKT mahasiswa. Serta
menyosialisasikan komponen-komponen unit cost yang membentuk besaran
setiap kelompok UKT dan biaya pengembangan kelembagaan dan pendidikan mahad.
Komentar
Posting Komentar