Langsung ke konten utama

UKT (Uang Kuliah Tinggi) Mmenindas Mahasiswa UIN MALIKI MALANG




Biaya UKT, Dulu dan Sekarang
Awal penerapan kebijakan UKT tahun 2014. UKT paling tinggi Rp. 2.187.000 sampai Rp. 2.437.000. Sekarang Tahun 2018, UKT paling tinggi Rp. 4.511.000 sampai Rp. 5.775.000. Fakultas Kedokteran Rp. 24.863.000.

UKT, menyesuaikan masyarakat atau menyesuaikan kebutuhan kampus?
Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia tentang UKT di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) no 211 2018 (bisa diunduh di internet) di diktum ke tiga tertulis, “UKT sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu terdiri dari beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.”

Tapi, ini tidak sesuai dengan realitanya. Yang ada, mahasiswalah yang menyesuaikan kebutuhan kampus. Kemampuan ekonomi mahasiswa hanya menjadi dasar untuk ditetapkan di kelompok UKT yang sudah dibuat pihak kampus.

Uang Kuliah Tunggal menjangkau mahasiswa tidak mampu?
Dalam diktum ke empat KMA Republik Indonesia tentang UKT di PTKN no 211 tahun 2018 tertulis “UKT kelompok I (Rp.400.000) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran V (di dalam KMA) diterapkan kepada paling sedikit 5 (lima) persen dari jumlah mahasiswa yang diterima.”

Dari keterangan ini muncul pertanyaan, mengapa batas paling sedikitnya itu hanya 5% dari seluruh mahasiswa baru? Apa dasarnya? Jika batas paling sedikitnya hanya 5%, bagaimana dengan mahasiswa lain yang tidak mampu bisa mendapatkan UKT kelompok satu?

Uang Kuliah Tunggal atau Uang Kuliah Ganda?
Dalam diktum ke enam KMA Republik Indonesia tentang UKT di PTKN no 211 tahun 2018 tertulis “Perguruan tinggi keagamaan negeri dilarang memungut uang pangkal dan pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana.”

Pihak kampus menjelaskan kalau pemungutan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan NOMOR 252/PMK.05/2016 (bisa diunduh di internet). Dalam PMK tersebut biaya pengembangan kelembagaan dan pendidikan ma’had masuk dalam tarif layanan akademik lainnya.

Jadi, karena ada dasar hukumnya, pemungutan biaya pengembangan kelembagaan dan pendidikan ma’had ini tidak illegal dan sah-sah saja. Nah, kalau pemungutan lain selain UKT itu boleh (asal ada dasar hukumnya). Uang Kuliah Tunggal tidak bisa dikatakan tunggal lagi.

UIN Maliki Malang Tidak Mematuhi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), UIN Maliki Malang termasuk sebagai Badan Publik karena mendapatkan pendanaan dari APBN dan/atau APBD berupa Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Dalam UU KIP pasal 9 ayat 2, Badan Publik wajib memberikan informasi publik, yang salah satunya adalah laporan keuangan. Setiap alokasi biaya tercatat di laporan keuangan, jadi biaya UKT dan biaya Ma’had adalah informasi publik.

Selain UU KIP, data lain yang ditemukan tentang transparansi ada di Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam Bab IV bagian kelima, pengelolaan perguruan tinggi, pasal 63 disebutkan, otonomi Pengelolaan Perguruan Tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, penjaminan mutu, efektivitas dan efisiensi.

Begitu juga dalam Peraturan Menteri Agama nomor 15 tahun 2017 tentang statute Univesitas Islam Negeri Maulana Maliki Ibrahim Malang. Dalam Bab VI Tata Kelola, bagian kedua, Prinsip Manajemen dan Akuntabilitas pasal 75 ayat 3 disebutkan, Tata kelola sebagaimana dimaksud bercirikan partisipatori, berorientasi pada konsensus, akuntabilitas, transparansi, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, efektif, efisien, inklusif, dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mahasiswa sudah memohon informasi secara tertulis sesuai UU KIP dan melakukan audiensi dengan pihak kampus pada 27 agustus 2018. Tapi pihak kampus tetap tidak mau memberikan transparansi. Alasannya, pihak kampus sudah transparan ke Satuan Pengawas Internal (di kampus), Kemenag, Kemenkeu, BPK, BPKP, dan mahasiswa tidak akan bisa memahami informasi itu jika ditransparansikan.

Kebijakan Penyesuaian Kelompok UKT Menutupi Masalah yang Sesungguhnya
Dalam Surat Keputusan Rektor tentang pemberian keringanan dan penyesuaian UKT tahun akademik 2018/2019 maupun Edaran Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan tentang alur pengajuan penyesuaian kelompok UKT, tertulis syarat wajibnya adalah IPK diatas 3.50 dan memiliki prestasi akademik/non akademik. Terakir mengumpulkan berkas tanggal 30 November 2018.

Dari kebijakan ini, diketahui bahwa kebijakan ini menyuruh mahasiswa untuk tunduk kepada kampus. Kebijakan ini belum tepat sasaran, karena masalahnya ada di sistem UKT, bukan IPK atau prestasi mahasiswa. Kebijakan ini menyuruh berterimakasih kepada kampus karena sudah diberi belaskasihan. Padahal kebijakan ini menutupi masalah yang sesungguhnya: UKT (Uang Kuliah Tinggi) menindas mahasiswa UIN Maliki Malang. Mahasiswa butuh transparansi alokasi anggaran UKT dan Mahad. Mahasiswa butuh transparansi proses yang jelas tentang penentuan kelompok UKT. Mahasiswa butuh UKT yang adil dan yang sesuai dengan kemampuan ekonomi.

Maka dari itu, Komite Akar Rumput menuntut Rektor UIN Maliki Malang:
1. Memberikan informasi tentang laporan keuangan UIN Maliki Malang mulai tahun 2014-2018 kepada seluruh civitas akademik UIN Maliki Malang.

2. Memberikan informasi tentang laporan keuangan UIN Maliki Malang di tahun-tahun selanjutnya melalui situs resmi kampus www.uin-malang.ac.id tanpa harus diminta oleh mahasiswa dan civitas akademika lainnya.

3. Membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di UIN Maliki Malang yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik (kampus) sesuai yang sudah diatur di UU KIP no.14 tahun 2008.

4. Memberikan kelompok UKT kepada mahasiswa sesuai kemampuan ekonomi mahasiswa/orang yang membiayainya.

5. Memberikan keringanan berupa penurunan kelompok UKT (jika tidak sesuai kemampuan ekonomi mahasiswa/orang yang membiayainya) tanpa syarat IPK dan Prestasi. Serta memberikan keringanan berupa pembayaran berangsur untuk mahasiswa yang tidak mampu membayar.


6. Menyosialisasikan sistem pengelompokkan UKT mahasiswa. Serta menyosialisasikan komponen-komponen unit cost yang membentuk besaran setiap kelompok UKT dan biaya pengembangan kelembagaan dan pendidikan mahad.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cerita Lain Ibu Pedagang

Malam itu malam yang sebenarnya tak ingin kulalui dengan hal yang merepotkan. Maksudku, jalan-jalan malam, dan ngopi, di sekitar Yogyakarta. Selepas acara, mereka mengajakku, awalnya aku tidak ingin ikut, malas tentunya, tapi aku lupa kenapa tiba-tiba aku ikut. Tempatnya tak jauh, tinggal jalan lurus kea rah timur, lalu sampai, di alun-alun.

Pertanyaan tentang Tulisan

Apakah tulisan yang bagus itu adalah cerita yang ditulis dengan serius? Seperti apa kriteria tulisan yang bagus itu? Bagaimana jika ada sebuah tulisan yang ditulis dengan tanpa serius sama sekali, tapi itu bagus ketika dibaca? Ya, pada akhirnya tergantung apa yang ia tulis, kan? Bagus atau tidaknya itu tergantung memakai pandangan siapa.

Sajak-Sajak Minoritas

Di Masjid yang kau hancurkan Foto: Fatikh Sepotong inspirasi terlukis di dalam hati. Ia menuntun kami ke narasi lain jalan hidup ini. Membentuk cerita-cerita baru untuk kisah-kisah besar yang lama. Hanya narasi lain saja. Kami tetap berpegang teguh pada keyakinan yang Esa. Tetap menjalin harmoni tanpa kekerasan. Menolong sesama, dengan nurani sebagai obatnya. Narasi lain itu berasal dari ketekunan asketis menahan nafsu, membaca buku, dalam sunyi. Lalu kami meneguhkan hati untuk mencintai semuanya, dan tidak membenci siapapun. Love for all, hatred for none .