Sumber: uapminovasi.com |
Penggunaan
kata-kata “fulus albab” di dalam tulisan itu bukan suatu pencemaran Al-Qur’an.
Pertama, karena di sana tidak ada rujukan kepada Al-Qur’an, atau pembahasan
mengenai Al-Qur’an. Kedua, karena kutipan redaksinya merujuk pada pengertian
“Ulul Albab” yang telah menjadi motto UIN Maulana Malik Ibrahim, tanpa ada
sangkut-paut apapun dengan istilah “Ulul Albab” dalam Kitab Suci
Al-Qur’an: “Universitas Islam
Negeri Maulana Malik Ibrahim juga tidak sesuai cita-citanya, mencetak generasi
Ulul Albab yang artinya Manusia yang selalu berakal dan berfikir. Bagaimana
bisa mencetak generasi Ulul Albab bila sistem yang ada di kampus masih Fulus
Albab (Mementingkan Uang) (sic!)”.
Istilah “fulus
albab” di situ adalah satir, dan cermin kecerdasan humor-satiris (tim)
penulisnya. Murni sindiran. Dari sudut pandang tata bahasa Arab, tidak ada
istilah “fulus albab”. “Fulus”, artinya uang. “Albab”, artinya akal pikiran
atau hati nurani. “Fulus albab” adalah utak-atik gathuk, mirip istilah
“halal bihalal” dalam bahasa Indonesia.
Banyak sekali
ayat Al-Qur’an dan hadits Rasulullah SAW yang memerintahkan umatnya untuk
berani mengungkapkan pendapat, yaitu ayat-ayat tentang “wasiat taqwa” dan “amar
ma’ruf nahi mungkar”. Antara lain, surah Al-‘Ashr: ayat 3 (ayat wasiat taqwa).
Allah SWT membolehkan orang mengemukakan pendapat secara terus-terang jika
menyangkut hak-hak yang dizalimi (Surah An-Nisa’: 148). Yang dilarang adalah
pendapat yang tidak berdasarkan fakta, fitnah, atau tuduhan atas motif kebohongan.
Fasilitas-fasilitas
umum milik kampus selayaknya gratis bagi insan kampus (dosen dan mahasiswa),
tidak dibebani tarif tambahan. Hal itu adalah suatu “musyaqqot” (hal yang
memberatkan), yang dilarang dalam Islam. Karena hal-hal menyangkut hajat bersama
(kepentingan umum) tidak boleh membebani umat atau penggunanya.
Berbagai upaya
mempersulit tersebut tidak dibenarkan, karena beberapa alasan. 1) Persma memang
bertugas mengawal dan mengawasi pelaksanaan kehidupan kampus yang demokratis,
2) Persma, sejauh dalam koridor jurnalistik yang sah, memiliki hak untuk
mendapatkan informasi yang dibutuhkan, 3) Mahasiswa (pembaca) memiliki hak
untuk mengetahui kebijakan kampusnya. Ancaman terhadap mahasiswa atau pers,
tidak lagi relevan sekarang. Hal itu makin memperkeruh suasana.
INOVASI harus
tetap eksis, tidak boleh mundur, sejauh niatnya adalah untuk memperoleh
kebenaran dan menyuarakannya. Perlu gerakan moral dukungan dari segenap elemen
mahasiswa jika terdapat indikasi tekanan atau pemberangusan atas hak berekspresi
dan mendapatkan informasi di kampus.
Muhammad
Al-Fayyadl
Aktivis
pro-demokrasi
*Tulisan ini saya
kutip dari hasil wawancara saya dengan Muhammad Al Fayyadl terkait tulisan
“Kampus Fulus Albab” di UAPM Inovasi.
Komentar
Posting Komentar