Tentang Kampus Fulus Albab

Sumber: uapminovasi.com

Penggunaan kata-kata “fulus albab” di dalam tulisan itu bukan suatu pencemaran Al-Qur’an. Pertama, karena di sana tidak ada rujukan kepada Al-Qur’an, atau pembahasan mengenai Al-Qur’an. Kedua, karena kutipan redaksinya merujuk pada pengertian “Ulul Albab” yang telah menjadi motto UIN Maulana Malik Ibrahim, tanpa ada sangkut-paut apapun dengan istilah “Ulul Albab” dalam Kitab Suci Al-Qur’an:  “Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim juga tidak sesuai cita-citanya, mencetak generasi Ulul Albab yang artinya Manusia yang selalu berakal dan berfikir. Bagaimana bisa mencetak generasi Ulul Albab bila sistem yang ada di kampus masih Fulus Albab (Mementingkan Uang) (sic!)”.

Istilah “fulus albab” di situ adalah satir, dan cermin kecerdasan humor-satiris (tim) penulisnya. Murni sindiran. Dari sudut pandang tata bahasa Arab, tidak ada istilah “fulus albab”. “Fulus”, artinya uang. “Albab”, artinya akal pikiran atau hati nurani. “Fulus albab” adalah utak-atik gathuk, mirip istilah “halal bihalal” dalam bahasa Indonesia.

Banyak sekali ayat Al-Qur’an dan hadits Rasulullah SAW yang memerintahkan umatnya untuk berani mengungkapkan pendapat, yaitu ayat-ayat tentang “wasiat taqwa” dan “amar ma’ruf nahi mungkar”. Antara lain, surah Al-‘Ashr: ayat 3 (ayat wasiat taqwa). Allah SWT membolehkan orang mengemukakan pendapat secara terus-terang jika menyangkut hak-hak yang dizalimi (Surah An-Nisa’: 148). Yang dilarang adalah pendapat yang tidak berdasarkan fakta, fitnah, atau tuduhan atas motif kebohongan.

Fasilitas-fasilitas umum milik kampus selayaknya gratis bagi insan kampus (dosen dan mahasiswa), tidak dibebani tarif tambahan. Hal itu adalah suatu “musyaqqot” (hal yang memberatkan), yang dilarang dalam Islam. Karena hal-hal menyangkut hajat bersama (kepentingan umum) tidak boleh membebani umat atau penggunanya.

Berbagai upaya mempersulit tersebut tidak dibenarkan, karena beberapa alasan. 1) Persma memang bertugas mengawal dan mengawasi pelaksanaan kehidupan kampus yang demokratis, 2) Persma, sejauh dalam koridor jurnalistik yang sah, memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan, 3) Mahasiswa (pembaca) memiliki hak untuk mengetahui kebijakan kampusnya. Ancaman terhadap mahasiswa atau pers, tidak lagi relevan sekarang. Hal itu makin memperkeruh suasana.

INOVASI harus tetap eksis, tidak boleh mundur, sejauh niatnya adalah untuk memperoleh kebenaran dan menyuarakannya. Perlu gerakan moral dukungan dari segenap elemen mahasiswa jika terdapat indikasi tekanan atau pemberangusan atas hak berekspresi dan mendapatkan informasi di kampus.

Muhammad Al-Fayyadl
Aktivis pro-demokrasi


*Tulisan ini saya kutip dari hasil wawancara saya dengan Muhammad Al Fayyadl terkait tulisan “Kampus Fulus Albab” di UAPM Inovasi.

Komentar