Langsung ke konten utama

Kronologis dan Pernyataan Sikap Komite Akar Rumput atas Pembubaran Aksi “Uang Kuliah Tinggi (UKT) Menindas Mahasiswa UIN Maliki Malang”


Pada hari kamis 14 Maret 2019, Tim Asesor Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) datang ke UIN Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang untuk melakukan asesmen lapangan. Dalam kesempatan itu, Komite Akar Rumput ingin menyampaikan aspirasi terkait permasalahan-permasalahan yang ada di UIN Maliki Malang.

Beberapa aspirasi yang disampaikan adalah naiknya biaya UKT, biaya UKT yang tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat, juga UKT tidak tunggal lagi karena ada biaya ma’had. Serta UIN Maliki malang yang tidak menjalankan amanah Undang-Undang Keternukaan Informasi Publik (UU KIP) no. 14 tahun 2008 dan kebijakan penyesuaian kelompok UKT yang menutupi permasalahan yang sesungguhnya.

Alasan kami menyampaikan aspirasi-aspirasi tersebut karena beberapa alasan. Pertama, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 pasal 1 ayat 1 yang menyatakan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirandengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 9 ayat 1 yang menjelaskan bahwa kebebasan akademik merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.

Ketiga, Peraturan Menteri Agama nomor 15 Tahun 2017 Tentang Statuta Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pasal 12 ayat 2 yang menjelaskan  bahwa kebebasan akademik merupakan kebebasan sivitas akademika pada Universitas untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

Keempat, dalam Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pasal 1 ayat 3 disebutkan, bahwa kebebasan akademik adalah suasana yang menjamin setiap orang dapat menyampaikan dan menerima gagasan atau pemikiran serta mengujinya secara jujur dan terbuka berdasarkan nilai-nilai akademik.

Selain keempat alasan tersebut, kami menyampaikan aspirasi karena pada tanggal 27 agustus 2018, kami  sudah memohon informasi secara tertulis sesuai UU KIP no. 14 tahun 2008 dan melakukan audiensi dengan pihak kampus. Tapi pihak kampus tetap tidak mau memberikan transparansi alokasi anggaran UKT dan Biaya Ma’had. Alasannya, pihak kampus sudah transparan ke Satuan Pengawas Internal (di kampus), Kemenag, Kemenkeu, BPK, BPKP dan ketika informasi itu ditransparansikan, mahasiswa tidak akan bisa memahami informasi itu jika ditransparansikan.

Maka dari itu, kami ingin menyampaikan aspirasi dan memberikan data lapangan kepada Tim Asesor BAN-PT supaya mereka tahu apa yang sebenarnya terjadi di UIN Maliki Malang. Namun, usaha menyampaikan aspirasi itu mendapat hadangan dari pihak seperti Satuan Pengamanan, Bagian Kemahasiswaan (Pak Aziz, Pak Miftah, Pak Hambali) serta beberapa dosen UIN Maliki Malang (Pak Choirul Rozi dosen Fakultas Ekonomi, Pak Faroh dosen Fakultas Syariah) dan Pak Kivah, Putra Prof Haris Rektor UIN Maliki Malang.

Mereka menghadang dengan beberapa alasan, diantaranya aksi Komite Akar Rumput bisa berpotensi menurunkan akreditasi UIN Maliki Malang, yang mana akreditasi ini menyangkut kepentingan kampus dan seluruh sivitas akademik UIN Maliki malang. Pihak Satuan Pengamanan menyarankan kami untuk aksi di waktu lain, dan pihak Kemahasiswaan serta beberapa dosen menyarankan kami supaya melakukan audiensi dengan pihak kampus.

Dari hadangan dan saran pihak Satuan Pengaman, Bagian Kemahasiswaan dan beberapa dosen tersebut, kami tetap ingin menyampaikan aspirasi. Alasannya karena kami percaya dengan kebenaran dari aspirasi dan data yang ingin kami sampaikan. Kami memandang ketika ada masalah pelayanan di kampus dan ketika kampus tidak menjalankan amanah UU KIP no.14 tahun 2008, maka kampus harus mengakui hal itu dan berupaya memperbaikinya. Bukan malah berupaya menyembunyikannya dari Tim Asesor BAN-PT dengan menghadang aksi kami.

Melihat sikap kami, Pak Aziz selaku Kepala Bagian Kemahasiswaan sempat menawari kami untuk melihat alokasi anggaran UKT dan Biaya Ma’had dengan syarat tidak mempublikasikan informasi itu. Tentu kami menolak, karena informasi alokasi anggaran UKT dan Ma’had adalah informasi publik yang berhak diketahui oleh seluruh masyarakat. Seperti yang tertera dalam UU KIP pasal 9 ayat 2, Badan Publik wajib memberikan informasi publik, yang salah satunya adalah laporan keuangan.

Pak Aziz pun akhirnya memanggil tiga peserta aksi yaitu wahyu, Al Ghozali, dan Cholily. Pak Aziz mengatakan kalau kami tetap melakukan aksi maka kampus bisa memberi sanksi Drop Out (DO) karena kami telah melanggar kode etik mahasiswa dan mencemarkan nama baik kampus.

Kami pun menyampaikan kepada seluruh peserta aksi terkait pesan dari Pak Aziz tersebut. Hasilnya ada tujuh mahasiswa yang tetap mau aksi walaupun ada potensi sanksi DO. Mereka adalah Wahyu, Al Ghozali, Cholily, Azam, Budi, Isa dan Hilmi. Kemudian kami memberi penawaran kepada Pak Aziz beserta Satuan Pengamanan bahwa kami tidak akan aksi kalau diijinkan ketemu dengan Tim Asesor BAN-PT. Namun kami tetap tidak diijinkan dan akhirnya kami melakukan aksi. Kami melakukan aksi di pertigaan antara Gedung B, Gedung Megawati dan Lapangan Sepakbola.

Ketika Al Ghozali menyampaikan aspirasi dan membacakan tuntutan, segerombolah Satuan Pengamanan mendatangi kami membubarkan paksa dengan merampas atribut aksi (megaphone dan poster). Gerombolan Satuan Pengamanan juga melontarkan nada tinggi untuk membubarkan kami. sempat terjadi gesekan, namun tidak ada kekerasan fisik seperti pemukulan.

Peserta aksi sempat ditantang berkelahi oleh satuan pengamanan dan ada seorang berpakaian batik rapi mengendarai motor berplat merah mendorong peserta aksi dengan ban motornya. Selain itu, Al ghozali sempat dibawa salah satu Satuan Pengamanan ke pos 1 untuk ditanyai identitasnya, dimintai Kartu Tanda Mahasiswa dan diintimidasi berupa ucapan, “Mau diajak ke pos dengan cara halus atau kasar?”

Setelah itu kami meminta kepada Satuan Pengamanan untuk mengembalikan Al Ghozali kepada kami. Akhirnya Al Ghozali kembali berkumpul dengan kami dan aksi pun bubar. Lalu kami menyebarkan press release aksi kepada semua orang yang melihat kejadian pembubaran aksi itu. Kami juga memberikan press release kepada Satuan Pengamanan, Bagian Kemahasiswaan, dan beberapa dosen.

Kami memohon maaf kepada semua orang yang merasa terganggu dengan kejadian pembubaran aksi itu, kami juga menyatakan bahwa maksud baik kami adalah untuk menyampaikan aspirasi tentang masalah-masalah yang ada di UIN Maliki Malang. Serta, kami berharap apa yang kami sampaikan bisa mengubah kebijakan kampus menjadi lebih baik dari yang sekarang.

Dari kronologi pembubaran aksi Komite Akar Rumput, kami menyatakan sikap:
  1. Kami akan terus menyuarakan isu biaya kuliah dan transparansi informasi di UIN Maliki Malang.
  2. Kami mengajak seluruh sivitas akademik UIN Maliki Malang untuk bersama-sama memahami, menyuarakan dan mengawal isu ini dalam bentuk diskusi, aksi, kajian ilmiah dan lain sebagainya.
  3. Kami peduli kepada kampus, kami berharap kampus mampu memperbaiki permasalahan-permasalahan yang ada dan kami berharap kampus mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh sivitas akademik UIN Maliki Malang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cerita Lain Ibu Pedagang

Malam itu malam yang sebenarnya tak ingin kulalui dengan hal yang merepotkan. Maksudku, jalan-jalan malam, dan ngopi, di sekitar Yogyakarta. Selepas acara, mereka mengajakku, awalnya aku tidak ingin ikut, malas tentunya, tapi aku lupa kenapa tiba-tiba aku ikut. Tempatnya tak jauh, tinggal jalan lurus kea rah timur, lalu sampai, di alun-alun.

Pertanyaan tentang Tulisan

Apakah tulisan yang bagus itu adalah cerita yang ditulis dengan serius? Seperti apa kriteria tulisan yang bagus itu? Bagaimana jika ada sebuah tulisan yang ditulis dengan tanpa serius sama sekali, tapi itu bagus ketika dibaca? Ya, pada akhirnya tergantung apa yang ia tulis, kan? Bagus atau tidaknya itu tergantung memakai pandangan siapa.

Sajak-Sajak Minoritas

Di Masjid yang kau hancurkan Foto: Fatikh Sepotong inspirasi terlukis di dalam hati. Ia menuntun kami ke narasi lain jalan hidup ini. Membentuk cerita-cerita baru untuk kisah-kisah besar yang lama. Hanya narasi lain saja. Kami tetap berpegang teguh pada keyakinan yang Esa. Tetap menjalin harmoni tanpa kekerasan. Menolong sesama, dengan nurani sebagai obatnya. Narasi lain itu berasal dari ketekunan asketis menahan nafsu, membaca buku, dalam sunyi. Lalu kami meneguhkan hati untuk mencintai semuanya, dan tidak membenci siapapun. Love for all, hatred for none .