Kronologis dan Pernyataan Sikap Komite Akar Rumput atas Pembubaran Aksi “Uang Kuliah Tinggi (UKT) Menindas Mahasiswa UIN Maliki Malang”
Pada
hari kamis 14 Maret 2019, Tim Asesor Akreditasi Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi (BAN-PT) datang ke UIN Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang
untuk melakukan asesmen lapangan. Dalam kesempatan itu, Komite Akar Rumput
ingin menyampaikan aspirasi terkait permasalahan-permasalahan yang ada di UIN
Maliki Malang.
Beberapa
aspirasi yang disampaikan adalah naiknya biaya UKT, biaya UKT yang tidak sesuai
dengan kemampuan ekonomi masyarakat, juga UKT tidak tunggal lagi karena ada
biaya ma’had. Serta UIN Maliki malang yang tidak menjalankan amanah Undang-Undang
Keternukaan Informasi Publik (UU KIP) no. 14 tahun 2008 dan kebijakan
penyesuaian kelompok UKT yang menutupi permasalahan yang sesungguhnya.
Alasan
kami menyampaikan aspirasi-aspirasi tersebut karena beberapa alasan. Pertama, Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 pasal 1 ayat 1 yang menyatakan bahwa
kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk
menyampaikan pikirandengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan
bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Kedua,
Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 9 ayat 1 yang
menjelaskan bahwa kebebasan akademik merupakan kebebasan Sivitas Akademika
dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.
Ketiga,
Peraturan Menteri Agama nomor 15 Tahun 2017 Tentang Statuta Universitas Islam
Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pasal 12 ayat 2 yang menjelaskan bahwa kebebasan akademik merupakan kebebasan
sivitas akademika pada Universitas untuk mendalami dan mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan
Tridharma Perguruan Tinggi.
Keempat,
dalam Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana
Malik Ibrahim Malang pasal 1 ayat 3 disebutkan, bahwa kebebasan akademik adalah
suasana yang menjamin setiap orang dapat menyampaikan dan menerima gagasan atau
pemikiran serta mengujinya secara jujur dan terbuka berdasarkan nilai-nilai
akademik.
Selain
keempat alasan tersebut, kami menyampaikan aspirasi karena pada tanggal 27
agustus 2018, kami sudah memohon
informasi secara tertulis sesuai UU KIP no. 14 tahun 2008 dan melakukan
audiensi dengan pihak kampus. Tapi pihak kampus tetap tidak mau memberikan
transparansi alokasi anggaran UKT dan Biaya Ma’had. Alasannya, pihak kampus
sudah transparan ke Satuan Pengawas Internal (di kampus), Kemenag, Kemenkeu, BPK,
BPKP dan ketika informasi itu ditransparansikan, mahasiswa tidak akan bisa
memahami informasi itu jika ditransparansikan.
Maka
dari itu, kami ingin menyampaikan aspirasi dan memberikan data lapangan kepada
Tim Asesor BAN-PT supaya mereka tahu apa yang sebenarnya terjadi di UIN Maliki
Malang. Namun, usaha menyampaikan aspirasi itu mendapat hadangan dari pihak
seperti Satuan Pengamanan, Bagian Kemahasiswaan (Pak Aziz, Pak Miftah, Pak
Hambali) serta beberapa dosen UIN Maliki Malang (Pak Choirul Rozi dosen
Fakultas Ekonomi, Pak Faroh dosen Fakultas Syariah) dan Pak Kivah, Putra Prof
Haris Rektor UIN Maliki Malang.
Mereka
menghadang dengan beberapa alasan, diantaranya aksi Komite Akar Rumput bisa
berpotensi menurunkan akreditasi UIN Maliki Malang, yang mana akreditasi ini
menyangkut kepentingan kampus dan seluruh sivitas akademik UIN Maliki malang.
Pihak Satuan Pengamanan menyarankan kami untuk aksi di waktu lain, dan pihak
Kemahasiswaan serta beberapa dosen menyarankan kami supaya melakukan audiensi
dengan pihak kampus.
Dari
hadangan dan saran pihak Satuan Pengaman, Bagian Kemahasiswaan dan beberapa
dosen tersebut, kami tetap ingin menyampaikan aspirasi. Alasannya karena kami
percaya dengan kebenaran dari aspirasi dan data yang ingin kami sampaikan. Kami
memandang ketika ada masalah pelayanan di kampus dan ketika kampus tidak
menjalankan amanah UU KIP no.14 tahun 2008, maka kampus harus mengakui hal itu
dan berupaya memperbaikinya. Bukan malah berupaya menyembunyikannya dari Tim
Asesor BAN-PT dengan menghadang aksi kami.
Melihat
sikap kami, Pak Aziz selaku Kepala Bagian Kemahasiswaan sempat menawari kami
untuk melihat alokasi anggaran UKT dan Biaya Ma’had dengan syarat tidak
mempublikasikan informasi itu. Tentu kami menolak, karena informasi alokasi
anggaran UKT dan Ma’had adalah informasi publik yang berhak diketahui oleh
seluruh masyarakat. Seperti yang tertera dalam UU KIP pasal 9 ayat 2, Badan
Publik wajib memberikan informasi publik, yang salah satunya adalah laporan
keuangan.
Pak
Aziz pun akhirnya memanggil tiga peserta aksi yaitu wahyu, Al Ghozali, dan
Cholily. Pak Aziz mengatakan kalau kami tetap melakukan aksi maka kampus bisa
memberi sanksi Drop Out (DO) karena kami telah melanggar kode etik
mahasiswa dan mencemarkan nama baik kampus.
Kami
pun menyampaikan kepada seluruh peserta aksi terkait pesan dari Pak Aziz
tersebut. Hasilnya ada tujuh mahasiswa yang tetap mau aksi walaupun ada potensi
sanksi DO. Mereka adalah Wahyu, Al Ghozali, Cholily, Azam, Budi, Isa dan Hilmi.
Kemudian kami memberi penawaran kepada Pak Aziz beserta Satuan Pengamanan bahwa
kami tidak akan aksi kalau diijinkan ketemu dengan Tim Asesor BAN-PT. Namun kami
tetap tidak diijinkan dan akhirnya kami melakukan aksi. Kami melakukan aksi di
pertigaan antara Gedung B, Gedung Megawati dan Lapangan Sepakbola.
Ketika
Al Ghozali menyampaikan aspirasi dan membacakan tuntutan, segerombolah Satuan
Pengamanan mendatangi kami membubarkan paksa dengan merampas atribut aksi
(megaphone dan poster). Gerombolan Satuan Pengamanan juga melontarkan nada
tinggi untuk membubarkan kami. sempat terjadi gesekan, namun tidak ada
kekerasan fisik seperti pemukulan.
Peserta
aksi sempat ditantang berkelahi oleh satuan pengamanan dan ada seorang
berpakaian batik rapi mengendarai motor berplat merah mendorong peserta aksi
dengan ban motornya. Selain itu, Al ghozali sempat dibawa salah satu Satuan
Pengamanan ke pos 1 untuk ditanyai identitasnya, dimintai Kartu Tanda Mahasiswa
dan diintimidasi berupa ucapan, “Mau diajak ke pos dengan cara halus atau
kasar?”
Setelah
itu kami meminta kepada Satuan Pengamanan untuk mengembalikan Al Ghozali kepada
kami. Akhirnya Al Ghozali kembali berkumpul dengan kami dan aksi pun bubar.
Lalu kami menyebarkan press release aksi kepada semua orang yang melihat
kejadian pembubaran aksi itu. Kami juga memberikan press release kepada Satuan
Pengamanan, Bagian Kemahasiswaan, dan beberapa dosen.
Kami
memohon maaf kepada semua orang yang merasa terganggu dengan kejadian
pembubaran aksi itu, kami juga menyatakan bahwa maksud baik kami adalah untuk
menyampaikan aspirasi tentang masalah-masalah yang ada di UIN Maliki Malang.
Serta, kami berharap apa yang kami sampaikan bisa mengubah kebijakan kampus
menjadi lebih baik dari yang sekarang.
Dari
kronologi pembubaran aksi Komite Akar Rumput, kami menyatakan sikap:
- Kami akan terus menyuarakan isu biaya kuliah dan transparansi informasi di UIN Maliki Malang.
- Kami mengajak seluruh sivitas
akademik UIN Maliki Malang untuk bersama-sama memahami, menyuarakan dan
mengawal isu ini dalam bentuk diskusi, aksi, kajian ilmiah dan lain
sebagainya.
- Kami peduli kepada kampus, kami berharap kampus mampu memperbaiki permasalahan-permasalahan yang ada dan kami berharap kampus mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh sivitas akademik UIN Maliki Malang.
Komentar
Posting Komentar